Sekkab PPDI Ciamis Nilai Laporan Dugaan Korupsi Terhadap Bupati Terburu-Buru

CIAMIS – Sekretaris Kabupaten Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, Elan Jaelani, SH, menanggapi laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya. Laporan yang disampaikan pengacara Ramadhaniel S. Daulay, SH itu disebut terburu-buru dan minim informasi, khususnya terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024.

Menurut Elan, tuduhan terhadap Herdiat tidak tepat. Pasalnya, pada akhir 2024 hingga awal 2025 Ciamis dipimpin oleh pejabat bupati. Herdiat sendiri baru kembali dilantik pada 20 Februari 2025.

“Kalau yang dilaporkan Pak Herdiat, jelas salah. Saat itu beliau tidak menjabat. Kondisi ADD yang tidak cair terjadi karena defisit anggaran di akhir 2024, sama seperti banyak daerah lain,” ujar Elan, Selasa (1/10/2025).

Baca Juga :  Pererat Persaudaraan Antar Perangkat Desa, PPDI Pemalang Gelar Trofeo Sepak Bola Sumpah Pemuda 2025

Ia menegaskan, kebijakan Pemkab Ciamis kala itu sudah sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Pemerintah memilih mendahulukan kebutuhan yang lebih mendesak, sebagaimana telah dijelaskan Sekda Ciamis dalam audiensi bersama DPRD awal 2025.

Terkait dampak ADD yang tidak cair sekitar Rp20 juta per desa, Elan menilai hal itu seharusnya tidak menimbulkan persoalan jika perangkat desa taat aturan.

“Dalam aturan, desa tidak mengenal SPP Panjar. Uang harus masuk dulu ke rekening desa, baru kegiatan boleh dilaksanakan. Kalau ADD belum cair, tidak boleh ada dana talang. Kalau dipaksakan, justru bisa menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Elan juga mengingatkan bahwa ADD yang tercantum dalam APBDes masih berupa rencana anggaran. “Ibaratnya baru pendapatan di atas kertas. Jangan belanja kalau uang belum masuk. Kalau pakai dana talang, ketika tidak cair pasti menimbulkan masalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Mamasa Membara! Buntut 10 Bulan Siltap Tertunda, PPDI Ancam Segel Kantor BPKAD

Meski menilai laporan itu lemah, Elan tetap menghargainya sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, ia menyayangkan sikap pelapor yang hanya mengandalkan informasi sepihak.

“Kami juga sempat mendesak pencairan ADD tahap II 2024. Tetapi setelah mendapat penjelasan langsung dari Pemkab, kami bisa memahami kondisi keuangan daerah,” katanya.

Elan menambahkan, meski ADD tahap II 2024 tidak cair, Pemkab Ciamis tetap mengalokasikan 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ADD. Komponen ADD mencakup banyak hal, mulai dari pembayaran SILTAP, BPJS, hingga berbagai kegiatan lain di desa.

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *