RDP Bersama DPRD Dan PPDI, Begini Respon DPMD Karawang Atas Tuntutan Perangkat Desa

Karawang – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang mengadakan audiensi dengan Komisi I DPRD Karawang pada Selasa, 18 Maret 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Komisi I, Syaepudin Zuhri, anggota Komisi I, Saryadi, serta Asda I Wawan Setiawan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Karawang, M. Saefullah.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas PMD Karawang menyatakan komitmennya untuk mengikuti regulasi yang ada dan memastikan bahwa produk hukum yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya survei bersama PPDI untuk memastikan kesesuaian regulasi.

Ketua PPDI Kabupaten Karawang, Iwan Sunarya, menegaskan bahwa PPDI tidak bermaksud mengganggu kewenangan kepala desa, namun ingin menuntut kejelasan mengenai legalitas perangkat desa, terutama terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang telah berlangsung hampir empat tahun tanpa perhatian memadai.

Baca Juga :  3 Bulan Belum Terima Siltap, PPDI Tulungagung Datangi Bank Jatim Tuntut Transparansi

DPRD Karawang merespons beberapa tuntutan PPDI dengan menyatakan kesiapan untuk melibatkan perwakilan PPDI dalam pembahasan revisi Perda Desa, meskipun ada beberapa ketentuan dalam Perda Omnibus Law yang perlu kajian lebih lanjut. Selain itu, DPMD juga akan melakukan studi banding ke Kabupaten Cianjur untuk memperbaiki kebijakan terkait perangkat desa.

Sementara itu Aan Karyanto, Sekretaris PPDI Karawang menyampaikan bahwa audensi yang sudah dinanti-nantikan ini dihadiri kurang lebih 150-an perangkat desa.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin tuntutan PPDI mendapatkan tanggapan langsung dari pihak
DPRD dan DPMD.
Poin Tuntutan PPDI Pertama
DPRD mengungkapkan kesiapan mereka untuk melibatkan perwakilan PPDI dalam pembahasan revisi
Perda Desa. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi aspirasi dan masukan dari perangkat desa
dalam perubahan regulasi yang lebih mengakomodasi kebutuhan mereka.
Poin Tuntutan PPDI Kedua
Namun, terkait tuntutan kedua PPDI yang meminta perubahan pada sejumlah ketentuan dalam perda,
DPRD menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa diakomodir karena adanya ketentuan dalam Perda
Omnibus Law yang mempengaruhi proses revisi tersebut. Sehingga, tuntutan ini membutuhkan kajian
lebih lanjut.
Poin Tuntutan PPDI Ketiga
Menanggapi tuntutan ketiga, Kepala DPMD merespons dengan positif dan menyatakan akan melakukan
studi banding ke Kabupaten Cianjur setelah Lebaran.
Studi banding ini diharapkan bisa memberikan wawasan dan referensi baru mengenai kebijakan dan
pengelolaan perangkat desa yang lebih baik.
Poin Tuntutan PPDI Keempat
Terkait dengan tuntutan keempat, Kepala DPMD juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera
menerbitkan surat tindak lanjut atas surat dari Kemendagri yang tertanggal 16 Juli 2024.
Surat tersebut berisi penegasan mengenai perubahan ketentuan terkait perangkat desa, yang di antaranya
mencakup rekomendasi persetujuan Bupati jika perangkat desa akan diberhentikan.
Poin Tuntutan PPDI Kelima
Poin terakhir dalam tuntutan PPDI, yang berkaitan dengan klausul yang perlu dimasukkan dalam proses
revisi Perda, akan dipertimbangkan oleh DPRD untuk dimasukkan dalam pasal-pasal Perda yang sedang
dibahas.

Baca Juga :  Didampingi Muh. Nuh, PPDI Tanjung Jabung Timur Bawa Aspirasi Perangkat Desa Ke Pemprov Jambi

Hal ini bertujuan agar peraturan yang diterbitkan nantinya dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan
kebutuhan perangkat desa.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *