Magelang – Berlarut-larutnya pembahasan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Desa menimbulkan kegelisahan di kalangan perangkat desa. Sudah lebih dari satu tahun sejak revisi UU Desa diterbitkan, namun kepastian mengenai regulasi turunannya belum juga ada.
Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sarjoko, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai aturan turunan dari UU Desa sebenarnya telah selesai pada tahap harmonisasi di tingkat Direktorat Jenderal (Dirjen).
“Beberapa pasal memang belum selesai di tingkat Dirjen, sehingga menjadi kewenangan pembahasan di tingkat menteri,” jelas Sarjoko saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Menurutnya, sejumlah pasal yang belum rampung di antaranya berkaitan dengan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, dan Dana Konservasi Hutan Desa. Ketiga poin tersebut dinilai penting karena menyangkut arah pembangunan dan pengelolaan desa ke depan.
Pengurus Pusat PPDI menegaskan tetap berkomitmen mengawal proses revisi regulasi turunan UU Desa agar seluruh aspirasi perangkat desa bisa terakomodasi dengan baik.
“Harapan kami, regulasi ini segera diterbitkan agar perangkat desa memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Sarjoko.
Dengan belum adanya regulasi turunan, banyak kebijakan strategis desa dinilai masih menggantung, sehingga berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Puskominfo PPDI