Pemkot Sabang Resmikan Program JKN Untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa

SABANG – Pemerintah Kota Sabang mengambil langkah penting dengan menandatangani program pendaftaran dan penganggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus untuk kepala desa dan perangkat desa. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Selasa (24/12/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan yang memadai bagi kepala dan perangkat desa.

“Para kepala desa dan perangkat desa akan didaftarkan sebagai peserta JKN dengan fasilitas pelayanan kesehatan kelas 2,” ujarnya seperti yang dilansir dari laman Tribunnews.

Ia menambahkan, proses pendaftaran akan dilakukan bertahap mulai 1 Januari 2025 berdasarkan hasil validasi dan kesiapan anggaran pemerintah daerah.

Sebelumnya, perangkat desa di wilayah Sabang memperoleh layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Namun, dilakukan peralihan ke segmen peserta JKN khusus kepala desa dan perangkat desa. Langkah ini, selain mematuhi peraturan, juga memastikan layanan kesehatan tetap optimal dan program JKA dapat lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  Pengurus Pusat PPDI Serukan Doa Bersama Dan Tasyakuran Nasional Sambut Harlah Ke-19

“Penganggaran ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap peningkatan sektor kesehatan di Kota Sabang,” jelas Andri. Ia juga meminta dukungan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang untuk mempercepat proses administrasi terkait pendaftaran ini.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 yang menekankan pentingnya jaminan kesehatan bagi perangkat desa.

“Sabang menjadi kota pertama di Aceh yang mengalokasikan anggaran bertahap untuk iuran JKN bagi kepala dan perangkat desa,” kata Neni. Ia menambahkan, ada 108 kepala desa dan perangkat desa yang terdaftar sebagai peserta JKN melalui segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan layanan minimal di kelas 2.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pengurus PPDI Sumedang, Wakil Bupati Sampaikan Pesan Penting Untuk Perangkat Desa

“Ini menunjukkan adanya peningkatan layanan kesehatan, karena sebelumnya banyak dari mereka terdaftar melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI),” tutupnya.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *