TULUNGAGUNG — PPDI Kabupaten Tulungagung resmi dibentuk dan dilantik oleh Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, dalam sebuah acara yang berlangsung di akhir tahun 2025. Dalam sambutannya, Bupati menekankan betapa pentingnya penguasaan regulasi tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) oleh seluruh perangkat desa.
Bupati Gatut menyatakan bahwa perangkat desa adalah “garda terdepan” yang menentukan kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput. Oleh karenanya, ia meminta agar seluruh pengurus PPDI memahami secara mendalam regulasi APBDes, agar pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan.
Pelantikan PPDI Kabupaten Tulungagung sekaligus menjadi momentum konsolidasi perangkat desa se-Kabupaten. Menurut Bupati, pembentukan PPDI diharapkan dapat memperkuat kerjasama dan sinergi antar perangkat desa, serta mendukung program-program prioritas pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Pemkab Tulungagung juga telah menyampaikan komitmen konkret dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Mulai 2026, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa akan dinaikkan sebesar 5 persen, dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung oleh Pemkab via Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati Gatut menegaskan bahwa keberadaan PPDI harus menjadi “motor penggerak” pembangunan di tingkat desa. Penguasaan regulasi APBDes bukan sekadar formalitas — melainkan pondasi bagi tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan dana desa bisa dikelola secara efisien dan tepat sasaran, sehingga program-program pembangunan dan pelayanan publik di desa bisa berjalan optimal. Ini sekaligus mendukung visi Pemkab untuk mewujudkan desa serta Kabupaten Tulungagung yang maju, berdaya, dan sejahtera.
Puskominfo PPDI