Bengkulu – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu masa bhakti 2025–2030 resmi dikukuhkan dalam acara sakral yang digelar di Aula Bapelkes Kota Bengkulu, Sabtu (24 Januari 2026).
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/014/PPDI/I/2026 tentang Penetapan dan Pengesahan Pengurus Provinsi PPDI Bengkulu Masa Bhakti 2025–2030. Acara ini secara langsung dikukuhkan oleh Sekretaris Jenderal PP PPDI, M. Nuh, SE.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov Bengkulu, Sisardi, S.Pd, M.M, yang mewakili Gubernur Bengkulu, serta perwakilan Polda Bengkulu, Danrem, Kejati Bengkulu, Dinas PMD, Bank Bengkulu, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Universitas Terbuka (UT) Bengkulu, Ketua APEBNAS/BPD Bengkulu, pengurus PPDI kabupaten/kota, dan tamu undangan lainnya.
PPDI Soroti Siltap dan Status Kepegawaian Perangkat Desa
Dalam sambutannya, Ketua PPDI Provinsi Bengkulu menyampaikan terima kasih atas kehadiran Sekjen PP PPDI dan seluruh undangan. Ia menegaskan bahwa pengukuhan ini merupakan hasil Musyawarah Daerah (Musda) II PPDI Provinsi Bengkulu.
Ketua PPDI juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi perangkat desa di Bengkulu, salah satunya terkait Siltap (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang yang masih tertunggak selama dua bulan pada tahun 2025 akibat belum ditransfernya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Selain itu, PPDI berharap kerja sama Bank Bengkulu dengan perangkat desa dapat kembali dilanjutkan karena dinilai sangat membantu permodalan usaha perangkat desa. Permasalahan lain yang disampaikan adalah terkait BPJS Kesehatan yang sering nonaktif saat gaji terlambat ditransfer, serta perlunya perluasan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, khususnya penambahan program JHT, selain JKK dan JKM yang sudah berjalan.
“Yang paling penting saat ini adalah perjuangan kami terkait status kepegawaian perangkat desa yang sampai sekarang belum jelas. Kami mohon dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tegasnya.
Sekjen PPDI: Perjuangan Perangkat Desa Masih Panjang
Sementara itu, Sekjen PPDI, M. Nuh, SE, mengucapkan selamat kepada pengurus PPDI Provinsi Bengkulu yang baru dikukuhkan. Ia menekankan bahwa perjuangan perangkat desa masih panjang, terutama dalam memperjuangkan kejelasan status kepegawaian.
Ia juga menyinggung pentingnya pengawalan Revisi Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang Desa Tahun 2024, di antaranya terkait:
- Transfer gaji/Siltap langsung dari RKUN ke RKDesa
- Penyesuaian Siltap setara ASN Golongan II A
- Kenaikan gaji berkala setiap dua tahun
- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui rekomendasi bupati
- Pengaturan jam kerja, cuti, pakaian dinas, hingga NIPD Perangkat Desa secara nasional
Lebih lanjut, PPDI pusat juga terus memperjuangkan Undang-Undang Kepegawaian Perangkat Desa, dengan konsep Aparatur Pemerintah Desa (APD), tanpa menghilangkan roh desa.
“Kalau perangkat desa diangkat menjadi PNS atau PPPK, roh desa bisa hilang. Maka kami usulkan APD khusus desa yang kepegawaiannya melekat di desa,” ujarnya.

Pemprov Bengkulu Apresiasi Peran PPDI
Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan yang diwakili Sisardi, S.Pd, M.M, menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir langsung lantaran sedang menjalankan ibadah umrah.
Pemprov Bengkulu mengucapkan selamat kepada pengurus PPDI periode 2025–2030 dan mengapresiasi peran PPDI sebagai organisasi yang beranggotakan perangkat desa di seluruh Bengkulu.
“Pembangunan Bengkulu harus dimulai dari desa. Mari kita bersinergi membangun Bengkulu Merah Putih melalui pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, perangkat desa, dan BPD demi pelayanan publik yang lebih optimal dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.(Red/BKL)

Puskominfo PPDI