PURWOKERTO – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas menyampaikan keberatan terhadap aturan baru terkait perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Dalam aturan terbaru, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti PPDI Banyumas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Saat ini, Raperda Pilkades masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Banyumas.
Pelaksanaan Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Banyumas sendiri direncanakan berlangsung sebelum 31 Juli 2027.
Dalam pembahasan Raperda, acuan sementara yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Namun, pemerintah daerah dan DPRD masih menunggu terbitnya regulasi berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
PPDI Banyumas Nilai Aturan Tidak Adil
Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok, mengatakan pihaknya menilai ketentuan yang mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri ketika maju sebagai calon kepala desa kurang menguntungkan.
Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan antara perangkat desa dengan aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, yang juga mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Slamet menjelaskan, berdasarkan Pasal 42, perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 41, ASN, TNI, dan Polri yang mencalonkan diri hanya diwajibkan menjalani cuti dan tidak harus mengundurkan diri.
“Ini aturan baru berdasarkan PP 16 Tahun 2026. Kami merasa ini tidak adil dan kurang menguntungkan bagi perangkat desa,” kata Slamet kepada tribunbanyumas.com, Kamis (27/8/2026).
PPDI Sudah Pernah Mengusulkan Perubahan
Slamet mengatakan, PPDI sebenarnya telah berupaya menyampaikan usulan agar ketentuan tersebut tidak dimasukkan sebelum PP Nomor 16 Tahun 2026 disahkan.
Ia mengaku menjadi salah satu anggota tim yang ikut menyampaikan usulan tersebut di Jakarta.
Namun, setelah PP Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan, ketentuan mengenai kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa tetap tercantum.
“Memang di PP sudah berbunyi seperti itu, apa boleh buat. Saat itu, saya juga salah satu anggota tim yang mengusulkan agar tidak ada poin tersebut di Jakarta, tapi ternyata masih,” jelasnya.
Meski merasa keberatan, PPDI Banyumas saat ini hanya dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Pembahasan aturan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari penyusunan Raperda Pilkades Banyumas yang saat ini masih berlangsung di DPRD Banyumas.
Perangkat Desa Diminta Tetap Netral Saat Pilkades
Selain mempersoalkan aturan pencalonan, PPDI Banyumas juga mengingatkan perangkat desa untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkades 2027.
Slamet mengatakan perangkat desa nantinya memiliki posisi penting karena akan menjadi bagian dari panitia penyelenggara Pilkades di tingkat desa.
Karena itu, perangkat desa diminta tidak memihak salah satu calon dan menjalankan tugas secara profesional.
Menurutnya, Pilkades merupakan proses politik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga memiliki potensi menimbulkan konflik.
“Terjadinya konflik sangat rawan sekali. Kami berharap rekan-rekan perangkat desa memposisikan diri secara netral dan profesional,” pesannya.
Dengan rencana Pilkades serentak Banyumas sebelum 31 Juli 2027, pembahasan regulasi menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan memiliki dasar hukum yang jelas.
Termasuk di dalamnya aturan mengenai perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa serta kewajiban perangkat desa dalam menjaga netralitas selama proses Pilkades berlangsung.
Puskominfo PPDI