Menuju Harlah & Rakernas 2026! Dibawah Komando Ibnu Majah, PPDI Bengkulu Kirim 14 Utusan dengan Misi Besar untuk Parades

Bengkulu – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu mengirimkan 14 delegasi untuk menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (Harlah) ke-20 dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPDI Tahun 2026 yang akan digelar pada 17 Juni 2026 di Auditorium Utama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI, Jakarta.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah, menyampaikan bahwa delegasi yang berangkat merupakan perwakilan dari berbagai kabupaten di Provinsi Bengkulu.

“Kami mengirim 14 orang perwakilan dari 9 kabupaten dan tingkat provinsi. Mereka adalah Ibnu Majah, Soni Gunawan, Yesi Novita, Sigit Kamseno, Nuhardi, Kresman, Irsan Todi, Julianto, Isa Ansari, Diana Aprita, Bambang Oktari, Arun Suardi, dan Basuki Rahmat,” ujar Ibnu Majah.

Menurutnya, keikutsertaan delegasi Bengkulu dalam Rakernas PPDI 2026 bukan sekadar menghadiri agenda seremonial, tetapi juga membawa berbagai aspirasi dan keluhan perangkat desa (parades) di Bengkulu.

Baca Juga :  PPDI Kutai Kertanegara Kecam Kekerasan Terhadap Kepala Desa Muara Muntai Ilir

Salah satu isu utama yang akan disampaikan adalah terkait kesejahteraan perangkat desa, khususnya mengenai penghasilan tetap (siltap). Ibnu Majah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya Kabupaten Bengkulu Utara yang membayarkan siltap secara rutin setiap bulan.

“Sementara di kabupaten lain belum berjalan maksimal, bahkan di Kabupaten Rejang Lebong siltap sudah enam bulan belum dibayarkan. Ini menjadi persoalan serius yang akan kami sampaikan langsung kepada Kemendes PDT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan RI,” tegasnya.

Selain itu, delegasi PPDI Bengkulu juga akan menyoroti kebijakan formasi belanja pegawai berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur pembagian belanja pegawai dengan skema 70:30.

Baca Juga :  "Kado Ramadhan" Dari Presiden Yang Tiada Pasti, Perangkat Desa Kecewa Tunggu Kepastian PP UU Desa Terbaru

Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada penurunan siltap perangkat desa. Bahkan, di sejumlah daerah, siltap hanya mampu dibayarkan selama enam bulan dalam setahun.

“Dengan adanya aturan 70:30 ini, banyak siltap perangkat desa mengalami pemangkasan. Padahal, jika ditambah dengan Dana Desa untuk program tertentu, seharusnya belanja pegawai bisa mencukupi. Ini yang akan kami perjuangkan agar ada kejelasan kebijakan,” jelas Ibnu Majah.

Tak hanya soal kesejahteraan, PPDI Bengkulu juga menyoroti ketidakjelasan status kepegawaian perangkat desa. Mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur secara rinci tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), pakaian dinas, jam kerja, hingga mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, PPDI Bengkulu juga mengusulkan agar pembayaran siltap dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) guna memastikan pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu.

Baca Juga :  Mulai Berangkat Hari Ini, 2 Rombongan Besar Sulawesi Selatan Siap Ramaikan Harlah PPDI Ke-20 Di Jakarta

“Jika siltap dibayarkan langsung dari RKUN ke RKD, maka kekhawatiran keterlambatan pembayaran bisa teratasi. Ini menjadi salah satu usulan penting yang kami bawa ke Rakernas,” tambahnya.

Melalui Rakernas PPDI 2026 ini, PPDI Bengkulu berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi rekomendasi nasional, termasuk mendorong lahirnya Undang-Undang Aparatur Desa.

“Kami berharap Rakernas ini menghasilkan keputusan yang nyata, terutama terkait kesejahteraan, perlindungan, dan kejelasan status perangkat desa di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu,” pungkas Ibnu Majah.

(BKL)

About admin3

Check Also

Meriah! Harlah ke-20 PPDI Tulungagung Pecah dengan Lomba Paduan Suara 18 Kecamatan

Tulungagung – Perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-20 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung berlangsung …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *