Ende, NTT – Komisi I DPRD Kabupaten Ende menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende serta sejumlah kepala desa, Senin (3/11/2025). Agenda tersebut membahas persoalan pemotongan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III yang dinilai memberatkan pemerintahan desa.
Bahas Aspirasi dan Dampak Pemotongan ADD
Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Ende itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Ende, Ansel Kaise, dan dihadiri seluruh anggota komisi. Turut hadir Asisten II Setda Ende, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum, perwakilan PPKAD Kabupaten Ende, PPDI Ende, serta para kepala desa dari berbagai wilayah.
Dalam keterangannya kepada RRI, Ansel Kaise menjelaskan bahwa RDP difokuskan untuk menampung aspirasi dan keluhan perangkat desa terkait surat penyesuaian anggaran ADD tahap III yang disebut-sebut menyebabkan pemotongan lebih dari Rp6 juta di setiap desa.
“Para kepala desa menyampaikan bahwa pemotongan ini berdampak langsung terhadap pembiayaan kegiatan pembangunan. Bahkan, sejumlah program terancam tertunda karena menyesuaikan kembali anggaran di akhir tahun,” ujar Ansel.
DPRD Ende Soroti Dasar Hukum Kebijakan
Ansel menegaskan, Komisi I DPRD Ende memandang perlu menelaah dasar kebijakan pemotongan tersebut. Ia menyoroti keputusan yang muncul di penghujung tahun anggaran ini, karena dapat menyulitkan pemerintah desa menyesuaikan pembiayaan sesuai pagu awal.
“Keputusan seperti ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi menghambat realisasi program yang sudah direncanakan sejak awal tahun,” tambahnya.
Para perwakilan PPDI dan kepala desa meminta agar surat penyesuaian anggaran itu ditarik kembali oleh pemerintah daerah. Mereka menuntut agar alokasi dana desa tetap mengacu pada Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2025.
Komisi I Siap Kawal Kebijakan ADD
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai usulan dan tanggapan. Komisi I DPRD Ende menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil RDP dengan langkah konkret demi memastikan hak dan kebutuhan desa tetap terpenuhi.
“Komisi I akan kembali menggelar RDP lanjutan guna mendapatkan kejelasan dasar hukum pemotongan ADD ini. Kami akan mengawal agar kebijakan dana desa tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Ansel Kaise.
Sementara itu, pihak PPDI menyambut positif sikap terbuka DPRD Ende dalam menampung aspirasi perangkat desa. Mereka berharap hasil pertemuan ini menjadi awal dari perbaikan tata kelola dana desa yang lebih transparan dan sesuai regulasi.
DPRD Ende Tegaskan Fungsi Pengawasan
Melalui forum tersebut, DPRD Ende kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga pengawasan daerah. DPRD akan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah dijalankan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat di tingkat desa.
Puskominfo PPDI