TUBAN – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Timur, H. Sutoyo M. Muslih, menghadiri Musyawarah Kecamatan (Muscam) PPDI Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Minggu (10/8/2025). Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Montong tersebut dihadiri Camat Montong Agus Suseno beserta Forkopimka, Ketua PKDI Kecamatan Montong Santiko, Ketua PPDI Kabupaten Tuban Suhartono, perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Montong, dan tamu undangan lainnya.
Muscam digelar untuk memilih Ketua PPDI Kecamatan Montong yang baru, menggantikan ketua periode sebelumnya. Dalam sambutannya, H. Sutoyo mengapresiasi terselenggaranya Muscam dan berharap pengurus terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik.
“PPDI Montong dan Pemerintah Kecamatan harus bekerja sama dengan harmonis, sehingga aspirasi perangkat desa dapat terakomodir,” ujarnya.
Selain itu, Sutoyo juga menyinggung soal perpanjangan usia pensiun perangkat desa menjadi 64 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Menurutnya, aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di empat kabupaten di Jawa Timur, yaitu Tuban, Ponorogo, Ngawi, dan Nganjuk.
Ia membeberkan sejumlah dasar hukum yang mendukung pelaksanaan aturan tersebut, antara lain Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.2.5/2507/BPD, Surat Dinas PMD Jatim Nomor 400.10.2/5962/112.2/2025, dan Surat Sekretaris Daerah Tuban Nomor 400.10.2/5400/414.105/2025.
Sutoyo menegaskan bahwa Kabupaten Tuban tidak perlu mengubah Perda atau Perbup untuk menerapkan aturan tersebut. Cukup dengan surat edaran dari Bupati kepada seluruh kepala desa melalui camat masing-masing.
“Poin pentingnya adalah Bupati Tuban segera menerbitkan surat edaran untuk mendata perangkat desa yang memiliki SK 5/79,” tandasnya.
Hingga saat ini, sebagian besar kabupaten di Jawa Timur telah melaksanakan ketentuan usia pensiun 64 tahun bagi perangkat desa, kecuali empat kabupaten yang masih belum menerapkan, termasuk Kabupaten Tuban.
Puskominfo PPDI