Bersurat Ke Gubernur Se-Indonesia, PPDI Desak Pengakuan Perangkat Desa Sebagai Pegawai Negara

Jakarta – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menegaskan pentingnya penataan ulang status, kedudukan, dan hak-hak perangkat desa sebagai bagian integral dalam sistem pemerintahan desa. Hal ini dituangkan dalam Naskah Akademik “Perangkat Desa dalam Pemerintahan Desa” yang dikirimkan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Hal ini seiring dengan surat dari Pengurus Pusat PPDI dengan No 005/078/PP.PPDI/VIII/2025 tertanggal 07 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Se-Indonesia. Dalam surat tersebut PPDI menguraikan kondisi aktual perangkat desa yang masih menghadapi kerentanan tinggi, baik dari sisi status hukum, kesejahteraan, maupun perlindungan dalam struktur birokrasi pemerintahan desa.

“Perangkat desa bekerja untuk negara, tetapi tidak memiliki status hukum yang jelas. Mereka bukan PNS, bukan PPPK, dan bukan buruh. Ini tidak adil,” ujar Sarjoko S.H, M.IP, Ketua Umum PPDI.

Perangkat Desa: Pilar Demokrasi yang Terabaikan

PPDI menyoroti bagaimana perangkat desa sering menjadi korban pemecatan sepihak saat terjadi pergantian kepala desa. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa yang sebenarnya menempatkan perangkat sebagai bagian dari unsur pemerintah desa yang bersifat tetap.

Baca Juga :  kmspico password ✓ 5 Working Tips for Windows Activation 2024

Kondisi ini tidak hanya mengganggu stabilitas pelayanan publik di tingkat desa, tetapi juga mencederai profesionalisme birokrasi desa. Dalam naskah tersebut, disebutkan bahwa perangkat desa seharusnya memiliki status sebagai pegawai desa, sejajar namun tidak disamakan dengan ASN.

Usulan Reformasi Status dan Remunerasi

Melalui naskah ini, PPDI mengajukan serangkaian usulan konkrit untuk reformasi pemerintahan desa, antara lain:

  1. Pengakuan pegawai desa sebagai status legal yang berdiri sendiri.
  2. Pemberian Nomor Induk Pegawai Desa sebagai bentuk legalitas administratif.
  3. Remunerasi berbasis pendidikan dan masa kerja, bukan sekadar “penghasilan tetap” (siltap).
  4. Transfer gaji langsung dari pemerintah pusat, bukan dari Dana Desa.
  5. Sistem pembinaan kepegawaian dan promosi jabatan berbasis kinerja.

“Konsep siltap kini tidak lagi relevan. Pegawai desa harus mendapat perlakuan profesional dan adil, sebagaimana ASN lainnya,” tegas naskah tersebut.

Menghadang Dominasi Tekokrasi Neoliberal

PPDI juga mengkritisi kecenderungan kuatnya pengaruh teknokrasi neoliberal dalam birokrasi desa. Pemerintahan desa dinilai semakin diarahkan untuk menjalankan program dan aplikasi tanpa melibatkan masyarakat secara substansial.

“Ada pemerintahan di luar masyarakat. Perangkat desa justru menjadi korban dari sistem yang lebih mementingkan data dan proyek daripada manusia dan pelayanan,” papar Sarjoko.

Mendukung Visi Pemerintahan Prabowo Subianto

Dalam konteks nasional, PPDI menyatakan kesiapannya mendukung penuh agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama program besar seperti Koperasi Desa Merah Putih. Namun, dukungan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan perangkat desa sebagai pelaksana utama di lapangan.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem DPR RI Dukung Penataan Status Kepegawaian Perangkat Desa

Selengkapnya surat tersebut dapat dibaca dalam tautan berikut ini ;

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *