Purworejo – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-2 yang dirangkai dengan acara halal bihalal di Balai Pertemuan Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Sabtu (26/4/2025). Salah satu isu utama yang mencuat dalam pertemuan ini adalah usulan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, Ketua DPRD Purworejo Tunaryo, perwakilan dari Polosoro, Forum Komunikasi BPD (FK BPD), serta para anggota PPDI lainnya.
Ketua PPDI Purworejo, Erwan W Ashari, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kinerja perangkat desa sebagai syarat utama dalam memperjuangkan kesejahteraan, termasuk pemberian THR. Ia menyoroti tingginya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Purworejo yang mencapai Rp13 miliar sebagai tantangan yang harus segera diatasi.
“Kita ini organisasi profesi yang harus konsekuen dan konsisten. Kalau ingin mendapat lebih, seperti Siltap atau THR, maka harus dibarengi dengan peningkatan kinerja. Nolkan tagihan PBB, majukan desa, maka apa yang kita harapkan bisa tercapai,” ujar Erwan.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Rakerda. Ia juga menyambut baik usulan pemberian THR untuk perangkat desa dan menyebutnya sebagai langkah positif untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Dengan kinerja yang meningkat, pendapatan daerah juga akan naik. Prioritas kami salah satunya adalah mengupayakan THR bagi pamong dan kepala desa. Tapi tentu harus melalui pembahasan bersama dan sesuai regulasi,” katanya.
Dion juga mengajak perangkat desa untuk berperan aktif dalam menghadapi tantangan pembangunan, termasuk dalam program ketahanan pangan dan penyederhanaan perizinan untuk menarik investasi sektor manufaktur yang berpotensi menciptakan ribuan lapangan kerja di Purworejo.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, turut mendukung aspirasi pemberian THR tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti usulan tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan koordinasikan lebih lanjut agar prosesnya sesuai aturan. Harapannya, ini bisa memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan perangkat desa,” ujar Tunaryo.
Rakerda PPDI kali ini menjadi momentum penting untuk konsolidasi internal sekaligus mempererat sinergi antara perangkat desa dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Puskominfo PPDI