Alhamdulillah! THR Kepala Dan Perangkat Desa Di Brebes Cair

Penyerahan THR secara simbolis untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa oleh Bupati Brebes

Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Kepala Desa dan perangkat desa akan dicairkan secara penuh pada tahun ini. Wakil Bupati Brebes, Wurja SE, mengumumkan pencairan tersebut dalam acara resmi yang digelar di Pendopo Bupati Brebes pada Senin (17/3/2025).

“THR bagi Kepala Desa dan perangkat desa sudah siap dicairkan 100 persen. Begitu pula dengan honor bagi Ketua RT dan RW, yang juga sudah dapat diterima,” ujar Wurja dalam sambutannya.

Besaran THR yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkat desa bervariasi sesuai dengan jabatan masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kepala Desa: Rp 3.780.000
  • Sekretaris Desa: Rp 2.700.000
  • Perangkat Desa lainnya: Rp 2.214.000
Baca Juga :  Lantik Pengurus PPDI 2025-2030, Bupati Bojonegoro Dorong Sinergi Dan Profesionalisme Perangkat Desa

Sementara itu, Ketua RT dan RW di Kabupaten Brebes juga mendapatkan insentif sebesar Rp 700 ribu per orang. Anggaran THR ini diambil dari penghasilan tetap yang biasanya diterima oleh para Kepala Desa dan perangkat desa. Kebijakan ini merupakan kali kedua yang diterapkan bagi perangkat desa dan Kepala Desa di Kabupaten Brebes.

Selain penyerahan THR dan insentif, dalam acara tersebut juga dilakukan peluncuran program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.866 RT dan RW di Kabupaten Brebes. Program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Brebes, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagya, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi RT dan RW yang memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah maupun desa.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Gelar Trofeo PPDI Di Wilayah Dapil 3

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes, Ariya Dwi Rendra, menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan RT dan RW akan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jika terjadi kecelakaan kerja, mereka berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa bagi ahli warisnya. Sedangkan jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.

Pada acara ini, Wakil Bupati Brebes bersama Kepala Dinpermades, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Brebes, secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta. Selain itu, santunan kematian juga diserahkan kepada ahli waris di beberapa kecamatan, yakni Brebes, Wanasari, Bulakamba, Tanjung, dan Losari.

Baca Juga :  Rencanakan Aksi Damai, APDESI Ajak Seluruh Elemen Desa Sampaikan Aspirasi Ke Presiden

Dengan adanya pencairan THR serta program perlindungan sosial ini, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap dapat meningkatkan kesejahteraan bagi Kepala Desa, perangkat desa, serta RT dan RW, sehingga mereka dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *