BATANGHARI – Untuk mengatasi permasalahan tunda bayar gaji perangkat desa dan sejumlah kebutuhan lainnya pada 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Batanghari mulai melakukan pergeseran anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini disampaikan oleh Dewan Batanghari saat menerima audiensi dari Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jambi dan anggota PPDI Batanghari pada Senin (24/02/2025). Dalam pertemuan tersebut, mereka mempertanyakan kepastian pelunasan tunda bayar atas hak mereka tahun ini.
Ketua DPRD Batanghari, Rahmad Hasrofi, menegaskan bahwa Pemda telah mengonfirmasi kepada dewan bahwa tunda bayar 2024 dikategorikan sebagai utang yang wajib dilunasi oleh pemerintah daerah.
“Pemda telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tunda bayar 2024. Mereka juga telah menyampaikan kepada kami bahwa hal tersebut dianggap sebagai utang yang harus diselesaikan,” ujar Hasrofi dalam audiensi tersebut.
Sementara ituKetua PPDI Provinsi Jambi, M Nuh, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran baru bisa dilakukan setelah turunnya Instruksi Presiden (Inpres) terkait refocusing anggaran 2025. Selain itu, Kementerian Keuangan RI juga telah mengeluarkan instruksi mengenai pergeseran anggaran guna menyelesaikan tunda bayar tersebut.
“Ketua DPRD tadi menyampaikan bahwa Pemda sebelumnya masih menunggu instruksi dari Kemenkeu RI sebelum dapat melunasi tunda bayar ini. Kami mengapresiasi langkah Pemda Batanghari yang telah mengakui tunda bayar sebagai utang yang harus dibayarkan tahun ini. Kini, kami tinggal menunggu kepastian waktu pembayarannya,” ujar M Nuh.
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Batanghari, anggota Badan Anggaran (Banggar), Ketua Komisi I, serta Sekretaris DPRD (Sekwan) Batanghari yang menyambut langsung kedatangan Ketua PPDI Provinsi Jambi beserta anggota PPDI Batanghari.
Puskominfo PPDI