Alhamdulillah! Puluhan Perangkat Desa Di Rejang Lebong Lolos Menjadi PPPK

ilustrasi Pelamar PPPK

Rejang Lebong – Sebanyak 32 perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, menyampaikan bahwa pada 2024 pemerintah pusat memberikan kuota seleksi PPPK sebanyak 1.500 formasi untuk wilayah tersebut. Kuota ini terdiri dari 850 formasi tenaga teknis, 385 tenaga pendidik, dan 265 tenaga kesehatan.

“Berdasarkan pendataan, terdapat 32 perangkat desa yang lulus seleksi PPPK, termasuk dua kepala desa. Sisanya adalah perangkat di beberapa desa lainnya. Hari ini kami telah menggelar rapat untuk membahas hal tersebut,” ujarnya, Jumat.

Selain perangkat desa, 32 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Rejang Lebong juga dinyatakan lolos seleksi PPPK. Terkait hal ini, koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta daerah lain yang menghadapi kondisi serupa.

Baca Juga :  Bersama Desa Bersatu, PPDI Kabupaten Sintang Tolak PMK 81/2025

Menurut Yusran, sesuai regulasi yang berlaku, perangkat desa yang diterima sebagai PPPK harus memilih antara tetap menjalankan tugas di desa atau beralih menjadi PPPK dengan melepaskan jabatan sebelumnya. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi anggota BPD.

Dari data yang dihimpun Pemkab Rejang Lebong, dua kepala desa yang lulus seleksi PPPK adalah Kepala Desa Lubuk Tunjung dan Kepala Desa Balai Buntar di Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Selain itu, terdapat 30 perangkat desa lainnya, seperti sekretaris desa dan kepala urusan, serta 32 orang yang merupakan ketua maupun anggota BPD.

“Saat ini, dua orang telah resmi mengundurkan diri dari PPPK, yaitu Kepala Desa Lubuk Tunjung dan Sekretaris Desa Tasikmalaya di Kecamatan Curup Utara,” kata Yusran.

Baca Juga :  Disaksikan Bupati Dan Wakil Bupati, Pengurus PPDI Wonosobo Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Sementara itu, kepala desa, perangkat desa lainnya, serta anggota BPD yang lulus seleksi PPPK masih belum menentukan pilihan mereka. Pemerintah daerah masih menunggu keputusan mereka apakah akan tetap menjalankan tugas di desa atau beralih sebagai PPPK.

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *