Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota yang memiliki desa, untuk segera menyampaikan data identitas desa dan perangkat desa. Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor S-37/PK.4/2025 tertanggal 27 Agustus 2025.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta, menegaskan bahwa data yang diminta sangat penting guna melengkapi basis informasi desa serta memenuhi permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data yang Diminta Kemenkeu
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melengkapi sejumlah informasi penting, antara lain:
- Nama desa dan kode desa (sesuai Kepmendagri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025)
- Alamat kantor desa
- Kecamatan dan provinsi desa
- Nomor rekening kas umum desa (RKUDesa)
- Nama bank dan pemilik rekening RKUDesa
- Nama serta NIK kepala desa dan bendahara desa
Data tersebut wajib dikirimkan sesuai format yang telah ditentukan dan diunggah melalui tautan resmi http://t.kemenkeu.go.id/IDdanperangkatdesa paling lambat tanggal 26 September 2025.
Kemenkeu Ingatkan Cek Keaslian Surat
Kementerian Keuangan juga mengingatkan agar pemerintah daerah selalu melakukan pengecekan keaslian surat melalui aplikasi satu.kemenkeu.go.id. Hal ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau permintaan data yang tidak sah.
Pihak DJPK menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam layanan tersebut dan aparat diminta tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai Kemenkeu terkait proses penyampaian data.
“Komitmen kami adalah memberikan layanan TERBAIK: Tertib, Efisien, Religius, Berani, Adaptif, Integritas, dan Kolaboratif,” tulis Jaka Sucipta dalam surat yang ditandatangani secara elektronik itu.
Batas Waktu Hingga Akhir September 2025
Bupati dan wali kota yang terlambat menyampaikan data berpotensi menghambat proses administrasi desa yang sedang berlangsung di tingkat pusat. Oleh karena itu, Kemenkeu menekankan agar seluruh kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap surat permintaan data ini.
File surat tersebut dibawah ini :
Puskominfo PPDI