Trenggalek – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek memberikan respons terhadap kasus hukum yang menimpa Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule.
PPDI menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada perangkat desa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua PPDI Trenggalek, Murdianto, mengungkapkan bahwa pihaknya siap membantu mencarikan pendampingan hukum bagi Sekdes Samto.
Namun, hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari pihak keluarga maupun pemerintah desa Sidomulyo mengenai langkah hukum yang akan diambil.
“Kami berencana mencari lembaga bantuan hukum (LBH) yang dapat memberikan pendampingan. Namun, semua itu masih bergantung pada inisiatif keluarga atau perangkat desa setempat untuk menjalin komunikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PPDI menghadapi kendala dalam menentukan langkah konkret karena minimnya informasi terkait kasus ini dari pihak keluarga maupun pemerintahan desa.
“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, kami masih menunggu komunikasi resmi agar bisa menentukan langkah yang tepat,” lanjutnya.
Murdianto juga menegaskan bahwa PPDI tetap berkomitmen untuk mendukung perangkat desa yang menghadapi permasalahan hukum. Koordinasi internal telah dilakukan, tetapi keputusan lebih lanjut masih bergantung pada komunikasi dari pihak terkait.
“Kami siap memberikan bantuan, asalkan ada komunikasi yang lebih terbuka dari keluarga atau perangkat desa agar kami bisa segera mengambil tindakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang ini, selain Samto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu SM, AF, dan HP. Salah satu tersangka merupakan koordinator kelompok, sementara dua lainnya adalah pegawai bank yang diduga terlibat dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai aturan.