PPDI Bengkulu Desak Bupati Untuk Tidak Mengurangi Alokasi Siltap Perangkat Desa

Ibnu Majah, Ketua PPDI Bengkulu dalam suatu agenda

Bengkulu – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu mendesak para bupati di wilayah tersebut untuk tidak mengurangi penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Menurutnya, Siltap perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Kami meminta agar bupati tidak melakukan pemotongan terhadap Siltap perangkat desa, meskipun ada refocusing atau pengurangan anggaran dari pusat ke daerah. Siltap merupakan hak perangkat desa yang harus diterima setiap bulan, sebagaimana gaji yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Saat ini, besaran Siltap untuk kepala desa adalah Rp2.426.640, sekretaris desa Rp2.224.420, serta kasi, kaur, dan kadun sebesar Rp2.022.200. Ia menambahkan bahwa pemotongan Siltap dapat berdampak negatif terhadap kinerja perangkat desa karena mereka akan mencari tambahan penghasilan dari sumber lain.

Baca Juga :  PPDI Tegal Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga Desa Yang Terdampak Banjir

Lebih lanjut, PPDI Bengkulu telah menerima keluhan dari sejumlah ketua PPDI kabupaten terkait pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, mereka meminta para bupati untuk memastikan kebijakan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tetap mempertahankan Siltap sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah berdiskusi dengan ketua PPDI kabupaten untuk mengawal Perbup agar nilai Siltap tetap sesuai aturan. Saat ini sudah memasuki bulan ketiga tahun 2025, tetapi masih banyak perangkat desa di beberapa kabupaten yang belum menerima Siltap. Di Kabupaten Bengkulu Utara, misalnya, perangkat desa telah menerima gaji selama tiga bulan. Kami berharap kabupaten lain di Provinsi Bengkulu dapat mengikuti langkah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Datangi Kantor Bupati, Perangkat Desa Serang Tagih Keterlambatan Siltap

PPDI Bengkulu juga menekankan bahwa pembayaran Siltap seharusnya dilakukan setiap bulan, bukan per triwulan atau lebih, guna memenuhi kebutuhan hidup perangkat desa dan keluarganya. “Jika gaji dibayarkan dalam jangka waktu yang lama, bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari? Apalagi jika ADD berkurang dan Siltap kami dipotong, tentu akan berdampak buruk bagi kesejahteraan perangkat desa,” tuturnya.

Oleh karena itu, PPDI Bengkulu mendesak para bupati untuk tidak mengurangi ADD, karena dana tersebut berkaitan langsung dengan pembayaran Siltap kepala desa, perangkat desa, serta insentif RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

About admin3

Check Also

PPDI Desak Kenaikan Siltap Perangkat Desa, Begini Respon Bupati Banyumas

Banyumas – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas mendorong pemerintah daerah agar segera menaikkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *