Banyumas – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas mendorong pemerintah daerah agar segera menaikkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa agar setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Banyumas.
Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok, menyebutkan bahwa saat ini penghasilan perangkat desa masih berada di bawah UMR. Ia mencontohkan, penghasilan tetap perangkat desa hanya sekitar Rp 2,2 juta, sedangkan UMR Banyumas tahun ini sudah menyentuh Rp 2,4 juta.
“Kalau melihat posisi tahun sekarang, UMR Banyumas sekitar Rp 2,4 juta, sedangkan penghasilan tetap perangkat desa masih Rp 2,2 juta. Jadi masih di bawah standar UMR,” ujar Slamet, Jumat (30/8/2025).
Menurutnya, PPDI Banyumas terus mengkomunikasikan hal ini dengan jajaran pemerintah daerah agar penghasilan perangkat desa bisa disesuaikan. “Minimal ada penyetaraan untuk UMR,” tegasnya.
Selain kenaikan gaji, Slamet juga meminta agar Pemkab Banyumas memberikan tambahan gaji ke-13 bagi perangkat desa dan kepala desa. Ia mencontohkan, kebijakan serupa sudah berjalan di beberapa daerah lain.
“Di Kabupaten Kebumen dan Brebes sudah ada gaji ke-13 bagi perangkat desa. Kami berharap Banyumas juga bisa menerapkan hal yang sama,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan pemerintah daerah memahami tuntutan PPDI. Namun, keterbatasan keuangan daerah menjadi kendala utama.
“Tidak ada masalah dengan tuntutan teman-teman PPDI. Akan kita sesuaikan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Apalagi ada kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat,” jelas Sadewo.