KEBUMEN – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kebumen mendesak pemerintah daerah segera merealisasikan kesetaraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA.
Ketua PPDI Kebumen, Bilaludin, mengungkapkan saat ini ASN golongan IIA menerima gaji pokok minimal sebesar Rp2.184.000 per bulan. Sementara perangkat desa hanya mendapatkan siltap sebesar Rp2.025.000 per bulan. Artinya, masih terdapat selisih Rp159.000.
Menurut Bilal, kondisi keuangan daerah sebenarnya mampu untuk menutup selisih tersebut. “Setelah dihitung, APBD itu bisa. Tinggal bagaimana kebijakan bupati,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman Radar Jogja, Rabu (13/8/2025).
Amanat Regulasi dan Motivasi Pelayanan
Bilal menegaskan, penyetaraan siltap bukan sekadar permintaan, melainkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Ia menilai, kesetaraan gaji akan memotivasi perangkat desa untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Selain motivasi kerja, kenaikan siltap juga menjadi bentuk komitmen dan perhatian pemerintah daerah terhadap perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik,” jelas Sekretaris Desa Seboro tersebut.
PPDI Kebumen disebut sudah berulang kali menyuarakan aspirasi ini, termasuk berdiskusi dengan DPRD Kebumen. “Ke dewan sudah. Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat ke bupati. Harapan kami, aspirasi ini bisa terakomodasi,” tambahnya.
Respon Pemkab Kebumen
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen, Aden Andri Susilo, mengaku pihaknya telah mendengar langsung aspirasi perangkat desa. Namun, permintaan tersebut belum dapat direalisasikan tahun ini karena pembahasan APBD 2025 sudah rampung.
“Nilainya miliaran rupiah. Kemungkinan baru bisa masuk di anggaran 2026,” katanya.
Dengan adanya usulan tersebut, PPDI Kebumen berharap penyetaraan siltap segera diwujudkan agar kesejahteraan perangkat desa meningkat dan kualitas pelayanan publik di desa semakin baik.